-->

Selasa, 01 Maret 2016

PERNYATAAN ANTI NARKOBA

ANTI NARKOBA
PERNYATAAN


BAHWA
MENGGUNAKAN, MENGEDARKAN,
 MENYALAHGUNAKAN NARKOBA


 ADALAH
TINDAKAN TERCELA
MELANGGAR HUKUM
MELANGGAR NILAI-NILAI LUHUR PANCASILA
MELANGGAR UNDANG-UNDANG 1945
MELANGGAR AGAMA


OLEH KARENA ITU,
KAMI WARGA SEKOLAH SMAN 7 KEDIRI
MENYATAKAN  ANTI NARKOBA
DAN IKUT SERTA DALAM UPAYA PEMBERANTASANNYA



Kediri, 3 Maret 2016


Tertanda
Warga SMAN 7 Kediri

IKRAR ANTI NARKOBA

IKRAR ANTI NARKOBA
SISWA-SISWI SMAN 7 KEDIRI

Kami, siswa-siswi kelas XI IPS 1 SMA Negeri 7 Kediri,
berjanji :
1.  Mencintai negara kesatuan Indonesia
2.  Menjunjung tinggi tanah air dan bangsa Indonesia
3.  Mematuhi semua peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia
4.  Menjauhi segala tindakan yang berhubungan dengan penyalahgunaan Narkoba
5.  Ikut serta dalam upaya Pemberantasan Penggunaan dan Peredaran Gelap Narkoba
6.  Ikut serta dalam tindakan pengawasan Pemberantasan Penggunaan dan Peredaran Gelap Narkoba
7.  Ikut berperan aktif menjadi duta Pemberantasan Penggunaan dan Peredaran Gelap Narkoba di lingkungan sekolah, keluarga dan sekitar